MATARAM—Peredaran narkoba di kota Mataram terus diberantas aparat, hanya saja jual beli barang haram ini sulit dibabat habis. Buktinya Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap empat orang pengedar dan kurir narkoba.
Pelaku masing-masing berinisial MK (32 tahun), YH (24 tahun), WM (28 tahun) dan MM (19 tahun). Keempatnya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Komplotan ini ditangkap melalui penggerebekan diduga mereka pengedar dan kurir narkotika,pasalnya ada sabu dan ekstasi yang dapatkan petugas di Dasan Agung. Mereka ini dari Dasan Agung. “Penangkapan hari Senin 8 Juni pukul 16.30 wita,’’ ungkap Waka Polresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo didamping Kasubag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraini, Jumat (12/6).
Pengungkapan kasus itu menindaklanjuti imformasi dari masyarakat, para pelaku biasa melakukan transaksi jual beli sabu disalah satu rumah di Jalan Gunung Baru, Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
Informasi itu ditindaklanjuti di lapangan untuk penyelidikan. Gerak gerik mencurigakan dalam pantauan petugas. Pengeledahan badan ruangan dilakukan terhadap empat orang. Petugas mendapatkan 23,9 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Uang tunai Rp 6.545.000 diduga hasil transaksi narkoba juga didapatkan petugas sebagai barang bukti.
‘’ Kita juga mendapatkan bong, korek api, guntung dan handphone. Sabunya ada 23,9 gram. Langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.
Petugas berupaya mengembangkan kasus ini.
Dari pengembangan penyidikan diketahui aatu dari empat pelaku residivis kasus narkoba. Satu diantaranya juga masuk DPO Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Sebelumnya pernah ditangkap juga. Tapi saat itu tidak ada barang buktinya. Kita lidik lagi,’’ bebernya.
Keempat pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, tiga orang positif menggunakan sabu. Sedangkan satu pelaku lainnya dengan hasil negatif. ‘’ Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Erwin.(