Sumbawa Besar–Pencuri yang menggondoll TV milik Kay Sapufihad (40), di Dusun Bukit Kembar, Desa Lenangguar, Sumbawa, ditangkap petugas kurang dari 24 jam.
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ropang menangkap Pelaku CK alias Coki (21) warga Kampung Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Minggu
Sekitar Pukul 03.00 Wita, 25 juli 2021. Kay Sapufihad yang tinggal di Rumah Dinas Puskesmas Lenangguar, sumbawa kehipangan 1 Unit TV merk Polytron ukuran 32″ warna hitam, dan 1 Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna Hitam.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan pelaku. Saat beraksi tersangka Coki masuk melalui jendela pintu belakang rumah korban. Kemudian mencongkel jendela yang terkunci menggunakan obeng.
“Saat itu korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar suara benda jatuh, kemudian korban keluar kamar dan mendapatkan TV miliknya sudah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan kemudian melaporkan ke Polsek Ropang Pospol Lenangguar”, ungkap AKP Sumardi.
Penangkapan coki dari informasi masyarakat. selanjutnya Kanit Rekrim Sektor Ropang menghubungi Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza S.IK tentang keberadaan Pelaku.
” Unit Reskrim Sektor Ropang Pospol Lenangguar melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang saat itu sedang membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan berhasil diamankan di Desa Semamung Kecamatan Moyo kurang dari 24 jam”, paparnya.
Pelaku beserta barang bukti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX diamankan ke Pospol Lenangguar untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum.(bayu)