Belanting sergapye–Dua warga Kecamatan Sambelia Lombok Timur inisial SY warga Desa Belanting dan Amak Mhs warga Desa Dara Kunci dilaporkan ke Polres Lombok Timur. Keduanya dilaporkan dalam kasus penggeregahan tanah milik Yusri warga Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba.
Dilaporkannya SY dan Amak MHS secara hukum karena kedua pelaku tidak mau keluar dari tanah ladang Yusri seluas 85 are di Dusun Koloh Sepang Desa Dara Kunci. Kedua pelaku tidak mau keluar dari tanah tersebut meski bukan miliknya.
Diingatkan secara baik, bukannya SY insyaf dan sadar dia justru seakan kebal hukum dan menantang pemilik tanah untuk melaporkannya ke aparat. “Kalau merasa diri memiliki keluarga orang hebat, silahkan laporkan ke polisi,”tantang SY.
Sementara terlapor Amak MHS sudah dua kali bercocok tanam di tanah milik Yusri, yakni menanam jagung dan tembakau. Petani asal koloh Sepang bertahan dengan alasan dia menyewa lahan itu di terlapor SY.
Setelah iktikad Yusri mengambil tanahnya tidak digubris, sesuai permintaan terlapor SY kasus penggeregahan tanah itu dilaporkan ke Polres Lombok Timur. saksi korban Yusri dan satu saksi lainnya, Selasa 14 Juni 2022 sudah diambil keterangannya (BAP) di Polres Lotim, dan dua saksi lainnya menyusul untuk di BAP.
Sementara pengakuan pelapor Yusril, tanah tersebut milik orang tuanya bernama Maknun alias Amak Junaidi. Yusri menunjukkan dokumen sah dan Resmi yang dikeluarkan Desa Dara Kunci bahkan sudah diukur oleh pihak BPN Lombok Timur.
” Para terlapor sebenarnya tau tanah itu milik kami, tapi mereka kuasai tanpa alasan yang jelas..untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perkelahian, maka kami melaporkannya secara hukum ke Polres Lombok Timur,”imbuh Yusri..(bayu).