Mataram sergapye–Tiktoker berinisial HM alias UC cleaning servis asal Gerung Lombok Barat yang pembuat konten penghinaan Palestina akhirnya diganjar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalm keterangan Persnya di Polda NTB mengatakan penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan, keterangan saksi dan bukti yang menguatkan. Oknum mahasiswa sebuah perguruan Tinggi di Mataram dikenakan pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 a.Ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Kronologis pembuatan tik tok tersebut lanjut Ardianto dibuat tersangka UC
Hari Sabtu, 15 Mei 2021 sekirtar pukul 07.00 wita, bertempat di Kampusnya di Mataram. UC, umur 23 Tahun, pekerjaan Cleaning Service dan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Mataram.
Tersangka membuat Konten tik tok bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten TIK TOK tersebut dibuat dan diunggah oleh Tersangka dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”. Pengakuan tersangka tujuan membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok barat.
Menurut Kabid Humas Artanto,
Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan 3 orang saksi. Selain itu pihaknya telah melakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.
Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB.(bayu)