• July 13, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Komplotan Begal Sadis Ditangkap Polres Loteng, Aniaya Korban dengan Parang, Mobil Dirampas dan Dibawa Kaburl

Komplotan Begal Sadis Ditangkap Polres Loteng, Aniaya Korban dengan Parang,  Mobil Dirampas dan Dibawa Kaburl

Loteng sergapye–Dalam melakukan aksinya, komplotan maling ini  terbilang sangat sadis,  dan para pelaku.kriminal ini  pantas  dihkum berat.

 Satu keluarga dibegal ditengah jalan, setelah laju kendaraan yang digunakan korban dicegat di tempat yang sepi. Sejumlah harta korban berhasil.dirampas setelah mereka.mengancam menggunakan golok, satu unit mobil yangbdigunakan korban bersama keluarganya dibawa kabur komplotan begal ini.

Pihak Polres Lombok Tengah yang.menfapat laporan kemudian melakukan perburuan kepada pelaku. Seperti diterangkan Kapolres
<span;>Pada hari Minggu, 22 Agustus 2021 pukul 04.30 Wita, Tim Puma menangkap.pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial AM alias Gobang (29) asal Dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur.

Kami melakukan penangkapan berdasarkan LP/13/III/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Pratim, tanggal 22 Maret 2021,” kata Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim,
<span;>AKP I Putu Agus Indra.

Dijelaskan pada  Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita dini hari, korban  Eko Heri Rustanto, (36) asal Dusun Awang Desa Mertak bersama 2 orang anaknya M. Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat.

“Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku berjumlah 6 orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam yang ada di TKP dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban.

Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari mobil. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala (luka sekitar 4 cm). Pada saat itu Korban tidak bisa berbuat apa-apa.

“Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur 1 unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000,” sebutnya.

<span;>Kata Kasat Reskrim, pelaku ditangkap di Rumahnya di dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur karena telah terlibat melakukan pencurian mobil di Jalan Raya Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng.

<span;>”Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan 1 buah HP Redmi 9C warna biru.

<span;>Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *