• November 21, 2024
  • Last Update November 21, 2024 9:53 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Oleh: Emelda (210502102)
Matkul : Bahasa Indonesia
Prodi: Perbankan syariah (1D)
Universitas Islam Negeri Mataram

Melihat jumlah kekerasan seksual terhadap anak yang samakin tinggi dan meresahkan. Kaitannya dengan hal itu, KPAI secara normatif, mempunyai kewenangan untuk berperan sebagai pelidung anak dalam mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, bahwa KPAI berfungsi dan bertugas untuk: menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak. Namun dalam beberapa hal penanganan kasus kekerasan yang terjadi pada anak, sering kali KPAI hanya bersikap pasif, dan yang paling sangat terlihat KPAI sering tertinggal langkahnya oleh lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Setelah melakukan penelahaan komprehensif dalam beberapa kasus kekerasan seksual, KPAI telah berperan untuk melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi dan mengawasi bentuk pelanggaran yang melibatkan anak-anak, dalam konteks ini kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sejak didirikannya KPAI melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlidungan anak pada tahun 2002 silam hingga sekarang, KPAI mengalami beberapa permasalahan serta hambatan yang cukup rumit.
Dalam melakukan dorongan kepada para pihak yang berkepentingan seperti kepada pemerintah, pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, orang tua ataupun masyarakat untuk betul-betul memberikan dorongan, masukan, sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kepentingan untuk tumbuh dan berkembangnya seorang anak itu tetap harus dijaga. Hal itu tidaklah semudah membalikan tangan ketika terjadi suatu pristiwa kekerasan seksual bagi para pihak untuk menyelesaikannya. Kendala dan tantangan yang dihadapi KPAI sebagai berikut: a) Legal Standing Penanganan Perkara KPAI, b) Perlindungan Anak Belum Prioritas Bagi Pemerintah Indonesia, c) Minimnya Database Informasi KPAI, d). Minimnya pemahaman masyarakat, penegak hukum dan stake holders (pihak berkepentingan) dalam kerangka perlidungan hak anak menjadi penghambat tersendiri bagi KPAI.
Ada beberapa catatan penting dalam penelitian ini, yaitu peran Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, penulis menemukan point penting yang perlu dicermati. Sesuai dengan tugasnya dalam konteks ini mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu KPAI telah pengumpulan data, informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap apapun. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2) menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Namun paya Perlidungan Anak dalam mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara garis besar KPAI telah berperan secara pasif dalam mengupayakan bentuk perlidungan kepada anak Indonesia, bertolak belakang dengan amanat UUD 1945.
Anak anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi bukan malah dirusak baik itu secara fisik ataupun mental,kalau saja pemerintah atau KPAI masih lemah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi anak anak generasi bangsa maka para perusak diluar sana yang tidak memiliki hati nurani akan dengan leluasa melakukan hal hal kotor yang tidak pantas dilakukan, seharusnya hukuman yang pantas untuk mereka para pelaku kekerasan kepada anak adalah hukuman yang berat atau bisa dibilan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *