• September 20, 2024
  • Last Update September 20, 2024 11:22 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kepala Desa Sembalun Bumbung Terseret Kasus Warisan Tanah Anak Gugat Ayah Kandung

Kepala Desa Sembalun Bumbung Terseret Kasus Warisan Tanah Anak Gugat Ayah Kandung

Lotim sergapye—Gugatan anak terhadap ayah kandung soal warisan tanah di Sembalun Bumbung Lombok Timur sempat viral. Puluhan pengacara muda dan aktivis Lotim pasang badan untuk Amak Yon (60) dalam sidang perdana di PN Selong, Kamis 19 Agustus 2021.

Gugat menggugat antara anak dan ayah ini menyeret Kades Sembalun Bumbung
dia ikut dijadikan pihak terlapor oleh Pelapor Inaq Suhailin.

Pada sidang perdana yang dihadiri pihak tergugat harus tertunda, karena Inaq Suhailin anak kandung yang menggugat ayahnya a Amak Yoni tidak hadir tidak hadir di PN Selong. Sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 2016, prinsipal yang menggugat harus hadir saat sidang perdana. Meskipun sudah memberikan kuasa hukum.

Soal terseretnya nama Kepala Desa Sembalun Bumbung selaku turut tergugat, pasalnya kepala desa mengeluarkan surat jual beli tanah yang dijual Amak Yoni, kepada H. Nil alias Sakri yang diperkarakan Inaq Suhailin.

Kuasa hukum Inaq Suhailin, Ramdan Sidartha, SH menyebut, Pemerintah Desa Sembalun Bumbung tidak pernah melayangkan surat panggilan dan tidak pernah memanggil langsung dirinya maupun kliennya untuk proses mediasi di Desa. Lebih-lebih kata Ramdan, bahwa dirinya dengan Kepala Desa masih ada ikatan keluarga atau sepupu.

“Hingga saat ini Kepala Desa, belum pernah memanggil kami secara langsung, kalau ada panggilan mungkin persoalan ini bisa selesai, apalagi saya dengan Kepala Desa sepupu,”bebernya.

Sementara Kepala Desa Sembalun Bumbung Sunardi, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya memediasi di Desa. Ia mengaku telah meminta Inaq Eriq anak kedua Amak Yoni untuk memanggil kakanya Inaq Suhailin, akan tetapi inak Suhailin menolak keterangan Kades.

Dengan alasan waktu mepet dan hari libur Kades Sunardi, mengaku tidak pernah melayangkan surat panggilan kepada Inaq Suhailin beserta kuasa hukumnya. Sunardi juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan panggilan dan komunikasi langsung dengan pihak penggugat.

“Suratnya datang hari Kamis, waktunya mepet, tidak sempat melayangkan surat , masak kita bekerja hari libur,”ketusnya.*

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *