Kota Bima sergapye– Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, ternyata bukan kematian biasa.
Setelah di autopsi serta dilakukan pengembangan penyidikan ternyata ada tindak pidana penyebab kematian almarhum. kematian gadis asal Ambalawi itu, dipastikan ada tersangkanya.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (24/1). ‘Iya akan ada tersangka,”jelas Iptu Rayendra.
Siapakah tersangkanya ? Rayendra enggan menyebutkan siapa saja. Sebabnya, akan disampaikan saat penetapan nanti.”Nanti saja sesudah ditetapkan tersangka, akan disebutkan siapa saja tersangkanya,”ujarnya.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikannya.(bayu)