• September 20, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kejaksaan Negeri Selong Bakar Barang Bukti Sabu dan Musnahkan Alat Kejahatan Lainnya

Kejaksaan Negeri Selong Bakar Barang Bukti Sabu dan Musnahkan Alat Kejahatan Lainnya

Lotim Sergapye–Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti 94 paket narkotika dan sabu seberat 497,8 gram, dan barang bukti alat kejahatan lainnya, ini untuk pertama kali di tahun 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan sekitar pukul 09.30 WITA, Selasa 27 Juli 2020.

Kepala kejaksaan negeri Selong melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasa kepada wartawan mengatakan, pemusnahan BB itu dari 28 perkara sudah berkekuatan hukum tetap dari PN terdiri dari 94 paket narkotika, sabu seberat 497,8 gram, dan 7 perkara tindak pidana umum lainnya. “Semua barang bukti tersebut sudah sesuai keputusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Selong” kata Arie Fajar Julianto kepada media.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, handphone, senjata tajam, korek api, dan timbangan, tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan memotong parah, pisau menggunakan grinda. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, beserta Satpol PP dan juga Dinas Kesehatan.

“Adapun barang bukti yang musnahkan merupakan sitaan dari kasus bulan Juni 2019 hingga Juni 2020 ini” ujar Aries. (Agus/Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *