• September 19, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kawasan Bukit Adas Sembalun Terbakar, Pelaku Diamankan ke Mapolres Lombok Timur

Kawasan Bukit Adas Sembalun Terbakar, Pelaku Diamankan ke Mapolres Lombok Timur

Lotim sergapye–Amukan si jago merah membakar kawasan bukit Adas Dusun Batu Jalik Desa Sembalun Bumbung Lombok Timur. Angin yang cukup kencang dengan cepat menyambar ranting dan pepohonan kering sehingga kobaran api dalam waktu singkat melahap satu hektar kawasan itu, kejadiannya sekitar pukul 11.25 WITA, Minggu 6 September 2020.

Siang itu, kepulan asap terlihat membubung ke udara sehingga membuat warga yang berkunjung Sembalun mengabadikan momen itu dengan kamera handphone nya masing masing.
Sekitar pukul 12.15 WITA, Kapolsek Sembalun dan 13 anggotanya bersama tim gabungan dari Resort Pengelola Hutan (RPH) Sembalun serta masyarakat setempat langsung naik ke bukit untuk memadamkan api.


Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Panca Warsa mengetahui adanya kebakaran dari laporan warga Sembalun bernama H. Iwan. Siang itu juga dia mengumpulkan anggotanya dan berkordinasi dengan pihak RPH Sembalun. “Lokasi kejadiannya di kawasan KPH Rinjani Timur, kami bertindak cepat  memadamkan api menggunakan alat seadanya”, kata Panca Warsa.
Setelah berjuang memadamkan api dengan lokasi yang agak sulit yakni tebing yang terjal, sekitar pukul 13.30 Wita kobaran api berhasil dipadamkan.
“Alhamdulillah api bisa kami padamkan, meski pun lokasinya terjal dan sulit di jangaku,” tandasnya.
Diduga kebakaran terjadi oleh adanya unsur kesengajaan dari warga yang mau bercocok tanam disekitar lokasi kejadian. Saat tim naik ke bukit untuk memadamkan api, ditemukan 4 orang warga duduk di bawah pohon Mahoni, yakni, Musti, Sahril, Hamdan dan Mas’ud.
Setelah ke empat orang tersebut diintrogasi diproleh keterangan dari warga berinisial M mengakui telah melakukan pembakaran lahan di kebunnya.
“Setelah kita introgasi di TKP, pelaku berinisial M, mengaku telah sengaja membakar lahannya. Alasannya untuk mempersiapkan bercocok tanam dimusim penghujan”, pungkasnya.
Pengakuan pelaku, awalnya api yang di kebunnya sudah padam sehingga ditinggal pergi untuk mengerjakan lahan kebun lain yang tak jauh dari TKP.
Tiupan angin yang kencang diduga sebagai penyebab bukit itu terbakar. “Saya sudah mematikan api yang di lahan kebun saya, tapi beberapa menit kemudian angin sangat kencang, yang menyebabkan bukit tersrbut ikut terbakar,” ungkap pelaku saat diintrogasi aparat.
Untuk proses penyelidikan enam warga Sembalun yang berada di lokasi kejadian diangkut ke Polsek, sedang seorang terduga pelaku pembakaran dibawa ke Polres Lombok Timur.
Bila terbukti sengaja melakukan pembakaran pelaku bisa dijerat UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.
“Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskerim Polres Lotim Amak M hari itu juga dibawa ke Polres  untuk penyelidikan selanjutnya”, tutupnya. (ros)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *