• September 16, 2024
  • Last Update September 16, 2024 10:17 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kapolres Sumbawa Barat: Sebar Video Porno Pacar Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Sumbawa Barat: Sebar Video Porno Pacar Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sumbawa Barat sergapye-Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suryono ikut gelar press release terhadap kasus MFP, pemuda penyebar content video bermuatan asusila terhadap pacarnya, bertempat di Aula Polres setempat selasa (15/6/21) pukul 10.00 wita.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh  Prayugo, Kanit Tipidter, IPDA Rahmadun Siswadi, bersama anggota Tipidter Briptu Alfian

Disampikan pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah.

“MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat. Pelaku menyebarkan hasil rekaman layar pelaku bersama korban melalui Video Call WhatsApp kepada temanya”kata Kapolres

Kronologinya, berawal pelaku dan korban berpacaran selama 5 tahun,karena pelaku dan korban berjauhan pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa,sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui medsos yaitu WhatsApp.

“Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui Video Call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku. Pada saat pelaku dan korban cekcok pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tau privasi akun Instagram korban” Ungkapnya

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan lalu pelaku menyebarkan video asusila tersebut.

“Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya,”jelasnya

Kepolisian Resor Sumbawa Barat menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo,pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang -undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dalam Transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.Dalam waktu dekat ini kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.

“Dihimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.Juga menghimbau kepada masyarakat selama pandemi agar tetap mematuhi Prokes Covid-19″tutup Kapolres.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *