• September 20, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kapolres Ingatkan Masyarakat Gunakan Masker Bila Tidak Mau Didenda

Kapolres Ingatkan Masyarakat Gunakan Masker Bila Tidak Mau Didenda

Lotim sergapye–Tim gabungan Polres Lombok Timur, Kodim 1615 Lotim dan Pemkab Lombok Timur mulai Senin 14 September 2020 akan mengambil sikap tegas tehadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi masker akan digelar siang malam untuk mencegah mewabahnya penularan covid19 yang terus meningkat.

Kapolres Lombok Timur AKBP. Tunggul Sinatrio kepada media di Selong mengatakan mulai senin pagi Pukul 10:00 wita pihkanya akan mengelar Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Disebutkan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 tahun 2020, perda itu mulia diberlakukan dengan sanksi bagi setiap masyarakat yang tidak patuh.

Operasi akan kami lakukan di sejumlah titik, denda mulai diberlakukan bgai warga yang ditemukan tidak.menggunakan masker
sesuai Perda nomor 7 tahun 2020, warga biasa didenda Rp. 100.000 dan ASN yang melakukan pelanggaran dendanya lebih berat lagi yakni sebesar Rp. 250.000.

“Sesuai kesepakatan Penerapan Disiplinkan akan kami.lakukan di sejumlah titik setratgis di Lombok Timur,”tandas Tunggul.
Kapolres Lombok Timur menghimbau masyarakat wajib memakai helem, masker harus dan lengkapi surat kendaraan.(cr.khan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *