• December 23, 2024
  • Last Update December 21, 2024 12:37 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kanwil BPN NtB Bagikan 144 Sertifikat di Bilok Petung Sembalun

Kanwil BPN NtB Bagikan 144 Sertifikat di Bilok Petung Sembalun

Lotim sergapye–Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) NTB, melalui Kabid Penataan dan Pemberdayaan H Harun A.Ptn

membagikan 144 sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah PT Kosambik Vetorilax, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur, Rabu (29/12).

Dalam sambutannya, Harun mengatakan bahwa 144 sertifikat tanah yang dibagikan di Desa Bilok Petung memiliki luas 21.120 hektar.

“Ini bentuk keseriusan Pemerintah menyelesaikan masalah ketika ada tanah yang telantar, tanah telantar akan diambil oleh pemerintah dan diserahkan kepada masyarakat,” kata Harun dalam sambutannya.

Penyerahan sertifikat redistribusi ini, bisa menjadi contoh desa-desa lain khususnya di Kecamatan Sembalun. Karena diketahui saat ini ada konflik tanah lahan milik PT SKE di Sembalun.

“Semoga giat kita hari ini, jadi contoh dimasyarakat. Jika memang persoalannya sama Innsya Allah bisa kita selesaikan seperti saat ini,” kata Harun.

Progeram ini lanjutnya, terselenggara berdasarkan Nawacitanya Persiden RI Joko Widodo. Perpres nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Ageraria, dan SK Gubenerur nomer 20 tahun 2021 tentang tim gugus tugas Reforma Ageraria Nusa Tenggara Barat.

“Tim ini bekerja atas dasar kerjasama dengan BPN Lotim,” sebutnya.

Dari 144 sertifikat tanah tersebut, sebanyak 120 warga di Desa Bilok Petung yang menerima sertifikat dengan rincian. Sebanyak 57 orang mendapatkan tanah kosong pertanian berjumelah 57 bidang, kemudian 64 orang mendapat tanah pekarangan saja tidak mendapatkan tanah pertanian dan sebanyak 27 orang mendapat dua bidang, ini ada yang dapat tanah perkarangan dan pertanian.

“Dengan jumelah total, yang dapat tanah pekarangan dan pertanian ini sama-sama mendapatkan 17 Are. Sisanya sebanyak 3,54 Hektar itu menjadi pasilitas umum dan aset Desa”, jelas Harun.

“Jadi tidak ada untuk Pemda maupun BPN, tidak ada ya semuanya murni untuk masyarakat Desa Bilok Petung,” imbuhnya.

Harun berharap, tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah ini. bisa dipelihara, dijaga kesuburannya dan dimamfaatkan sesuai dengan penggunaannya.

“Adapun harapan dari masyarakat itu tindak lanjutnya setelah sertipikat ini, untuk pendapatkan akses bantuan bibit sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” terangnya.

Senada, Camat Sembalun melalui Sekcam Sembalun, Serakpudin S.Sos MM menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembagian sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Bilok Petung.

Sertifikat tanah merupakan kejelasan kepemilikan tanah yang sah secara hukum, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa lebih tenang dalam mengolah tanahnya.

“Sertifikat tanah dan tanahnya harus dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai diperjualbelikan. Manfaatkan untuk kegiatan yang produktif,” kata Serkapudin.

Dimana apa yang dinanti-nantikan oleh masyarakat setempat terjawab hari ini, dan momen ini adalah momen yang sangat istimewa.

Kenapa dikatakan istimewa, dari perjalan panjang kasus yang kita alami bersama banyak sekali yang terlibat. Dalam hal ini terutama Kades setempat fokus untuk menyekesaikan permasalahan ini.

“Alhamdulillah, sampai terbitnya sertipikat yang menjadi petanda bahwa tanah ini resmi menjadi milik masyarakat,” ucapnya

“Dan patut kita sukuri, mungkin jumelahnya tidak sama dengan digarap sebelumnya. Tetapi ini sudah sah menjadi milik kit,” imbuhnya.

Ia pun berharp, dimana kondusi Sembalun saat ini tidak jauh beda dengan ditemukan di Desa Bilok Petung. Masih ada beberapa titek kasus-kasus tanah yang masih digiring untuk bisa penyelesaian dicontoh seperti di Desa setempat.

“Ini adalah momen yang sangat baik, Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh dan bisa dijadikan acuan supaya masalah-masalah di Sembalun segera diselesaikan,” pintanya.(ros)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *