• June 22, 2025
  • Last Update June 19, 2025 5:36 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kalah Taruhan Bola Jeded Nekat Panjat Tembok Rumah Curi Sepeda Ontel

Kalah Taruhan Bola Jeded Nekat Panjat Tembok Rumah Curi Sepeda Ontel

Lobar sergapye— – Berdalih untuk menutupi kekalahannya dalam bertaruh judi sepak bola online, ED alias Jeded, (27) nekat memanjat tembok untuk mencuri sepeda dan lima potong baju dan celana di rumah Arif Rahman, Sabtu 10 Juni.lalu

.
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso mengatakan tersangka Jede seorang residivis, yang sehari-hariny a bekerja sebagai buruh lepas, warga Desa. Jagaraga,’ ujarnya Senin (19/7)

“Modusnya, Pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkapnya.

ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur, disembunyikan dalam baju pelaku, kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dan keluar melalui jalan yang sama.

“Korban bernama Sdr. Arif Rahman, seorang PNS (31), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kec. Kediri, kab. Lobar, baru menyadari sepedanya yang terpartkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, bermakdus keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” jelasnya.

Saat itulah korban baru mengetahui bahwa satu Unit sepeda gayung miliknya yang di taruh dalam garasi rumahnya sudah tidak ada, sehingga diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.4.1 juta.

“Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded, sehingga langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penagkapan,” katanya.

Namun kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus pelaku, sehinga pelaku langsung kabur menghindari penagkapan.

“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim Kami, menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dsn.Sengkongo Desa Kuranji Labuapi,” ucapnya.

Tidak mau kecolongan lagi, Tim Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.

“ Pelaku mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.

Sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya.

“Terhadap dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tandasnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *