• March 11, 2025
  • Last Update March 11, 2025 8:12 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Menganiaya Wartawan Kadus Karang Bedil Dijebloskan Ke Penjara

Menganiaya Wartawan Kadus Karang Bedil  Dijebloskan Ke Penjara

Lobar Sergapye— Perilaku Kepala Dusun Karang Bedil Desa Kediri, Lombok Barat, Mustaan, tidak patut ditiru. Akibat ulahnya yang ringan tangan menganiaya seorang jurnalis online, akhirnya dia harus  mendekam.dalam sel tahanan kepolisian Polres Lombok Barat.
Kepolisian menjeratnya dengan pasal penganiayaan, Tersangka Mustaan di tahan sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai 15 Juli 2020. Berkasnya sudah P21 tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Hal itu dibenarkan Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, Jumat ( 2/7).

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mustaan sebelumnya di laporkan ke Polres Lombok Barat oleh korban Ahmad Sahib di dampingi oleh Ketua DPW MOI NTB, Amrin beserta empat orang Kuasa Hukum MOI antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH.

Di tempat terpisah, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Amrin, mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat yang sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan di tahan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas”, tegasnya.(cr.khan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *