Kota Bima sergapye–Keluar masuk tahanan karena terjerat narkoba membuat residivis berinisial MH (47) tidak kapok jualan narkoba padahal MH sudah 2 kali masuk penjara.
Residivis ini, kembali menikmati bui setelah ditangkap lagi pekan lalu oleh Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Thaufarrahman dengan kepemilikan Barang Bukti (BB) sabu 0,29 gram dan uang sebesar Rp 2.7 juta lebih berikut barang bukti lainnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Sabtu (31/7) pagi ini menjelaskan, warga asal Tanjung Kota Bima ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kepemlikan narkoba jenis sabu yang diungkap pada Minggu pekan kemarin,”jelas Thamrin di ruang kerjanya.
MH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sebelumnya dia dipenjara pada kasus yang sama, pada 2016-2017 dan pada 2019.(bayu)