Dompu sergapye–-Nekat menjual dan mengedarkan sabu, sepasang suami istri di Dompu berinisial J dan N ditangkap
di Rumah Kontrakan di RT 02 kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Benar telah dilakukan penangkapan terhadap teduga J dan N salah satu terduga bandar Narkoba di Kabupaten Dompu”,ujarnya.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rumah Kontrakan dijadikan tempat penyimpanan narkotika berdasarkan laporan tersebut sat res Narkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
Penangkapan terhadap suami istri berjalan tanpa perlawanan, bahkan saat digerebek satu dari pelaku berusaha membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai.
Tidak mau kehilangan barang bukti, Tim opsenal satresnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis sabu-sabu, Yang di simpannya di belakang lemari, dan 2 unit hp, 2 buah korek api, 1 buah gunting, 2 buah sekop terbuat dari sedotan, 8 bundel plastik klip transeparan, 1 buah hekter, 1 Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai Rp. 50.156.000,00.
“semua berang bukti tersebut di temukan di dalam rumah tempat tinggal J,. Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.*