Sumbawa Besar sergapye— Dua terduga penjual narkoba berinisial RH alias Rudok (27) warga Desa Lekong, dan SU alias Ope (39) warga Desa Luar, Kecamatan Alas ditangkap Polres Sbawa Besar
Pelaku diamankan bersama berang bukti berupa 9 poket sabu dengan berat total 8, 38 gram, timbangan digital, klip bening, skop, gunting, sabu bekas pakai, serta uang tunai Rp. 850 ribu.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan ke dua pelaku. Diringkusnya kawanan narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat. Rumah pondok yang ditempati oleh RH sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Penyergapan dilakilan sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik AIPDA Joko Subroto
Tim berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka. Langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Bayu)
