Mataram sergapye- Tindakan ugal-ugalan dan nakal. Dilakukan sopir ekspedisi sebuah perusahaan di Mataram, dia menjual sebagian barang yang akan di antaranya ke pulau Sumbawam. Akibat perbuatan nya dia kini meringkuk di penjara.
Penggelapan seorang Sopir Truk asal Kekeri Lombok Barat S (31) akhirnya diamankan Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (13/10)
Pelaku S ditangkap setelah mendapat laporan bahwa 57 dus barang (Snack) didalam truk yang di sopirinya dinyatakan hilang.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat konferensi pers (24/10) yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya dan Kasi Humas Polresta Mataram mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022.
Peristiwa ini terjadi dimana sopir salah satu ekspedisi tersebut mendapat perintah dari bosnya untuk mendistribusiksn barang berupa Snack ke wilayah Sumbawa.
Akan tetapi setelah sampai di wilayah Kopang Lombok Tengah, sopir truk tersebut kembali lagi ke arah wilayah Mataram. Bos yang saat itu berada di wilayah Mataram memantau perjalanan truk tersebut melalui GPS mendapat truk nya terparkir di pinggir jalan tanpa ada sopirnya.
Oleh bos ekspedisi kemudian mengirim barang tersebut dengan sopir lain. Tibanya di tempat tujuan (Sumbawa) pemesan merasa barangnya kurang, tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Oleh karena itu penerima menginformasikan ke perusahaan tempatnya ngorder di Semarang (Jateng). Kemudian Perusahan komplin kepada ekspedisi yang di gunakan untuk pengiriman tersebut.
“Dari data-data yang diperoleh dari saksi maupun korban, serta hasil penyelidikan, akhirnya terduga pelaku diketahui identitasnya, selanjutnya diamankan paksa oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya,”jelas Kapolsek.
Saat diperiksa, lanjut Kapolsek, terduga pelaku mengakui telah menjual sebagian Snack muatannya di beberapa kios di wilayah kota Mataram.
Dan berdasarkan keterangan dari pemilik (bos) nilai dari 57 dus Snack tersebut sekitar 7 juta rupiah lebih. Oleh karena merasa dirugikan maka dilaporkannya Polsek Sandubaya.
Sedangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku, melakukan itu karena terdesak keuangan untuk kebutuhan sehari-hari. Di akui nya bahwa upah satu kali pengiriman barang ke pulau Sumbawa sekitar 1,5 juta rupiah, akan tetapi menurutnya itu dilakukan tidak rutin sehingga kebutuhan hidup nya tidak bisa terpenuhi.
“Sebulan kadang lebih dari satu kali pengiriman tapi terkadang juga tidak ada sama sekali, jadi tidak rutin. Makanya terduga merasa tidak cukup hasilnya untuk kebutuhan, menurutnya dengan cara ini bisa mengatasi masalahnya,”jelas Pria melati tiga di pundak ini.
Atas tindakannya terduga pelaku diancam pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.