Bima sergapye—Bisnis sabu di Kota Bima tak mengenal bulan suci apalagi menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa. Akibat perbuatannya menjual sabu salah seorang warga Sape Bima ditangkap aparat kepolisian setempat.
Aksi jual edar narkotika jenis sabu, tanpa merasa takut dan khawatir akan ditangkap, tetap saja dilakukan.
Sekitar sekira pukul 19.00 Wita, Selasa malam (11/4) Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, kembali mengamankan seorang pengedar inisial AR (30) berikut 17 poket narkotika jenis Sabu. K
Kapolres Bima Kotai melalui Kasi Humas AKP Jufrin mengatakan AR yang diduga sebagai pengedar ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sape, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasar informasi masyarakat.
Saat digeledah badan dan seisi TKP yakni rumah terduga AR dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha sebut Kasat Narkoba, mendapati sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita, berupa 17 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,11 gram, bong atau alat isap, dua handphone dan satu kotak plastik.
Terduga yang tidak berkutik dan mengakui barang haram itu miliknya, sambung Kasi Humas, langsung digelandang Tim Cobra Alpha menuju Mako Polres Bima Kota.
“Prlaki dalam pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana hukum yang berlaku, ” Tandasnya. (smile)