Loteng sergapye— Pelaku jambret inisial S (27) asal Bleke Lombok Tengah yang beraksi di depan warung bakso Probolinggo 3 di Dusun Bagek Rebak Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, ditangkap sekitar pukul 19.15 Wita Sabun 16 Juli 2022
Korbannya Baiq Ardelia Yuki, perempuan, 9 tahun, alamat Dusun Bagek Rebak, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku S berhasil diamankan sementara satu t pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal.itu dibenarkan kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum
“Benar kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku jambret” jelas Kapolsek.
kronologis kejadiannya, korban sedang duduk didepan warung bakso milik orang tuanya sambil bermain game menggunakan hp, kedua terduga pelaku datang dan langsung memarkirkan sepeda motor miliknya didepan warung bakso Probolinggo 3.
Salah seorang dari terduga pelaku turun dan memesan sebungkus mie ayam kepada orang tua korban, pada saat sedang dibuatkan mie ayam pesanannya terduga pelaku langsung merampas HP yang dipengang oleh korban kemudian langsung naik sepeda motor.
Korban berteriak mengatakan Hp miliknya diambil sehingga secara spontan orang tua korban mengejar dan langsung mencekik leher terduga pelaku, sehingga pelaku terjatuh dari kendaraan.
Terduga pelaku inisial S yang terjatuh itu berusaha untuk kabur namun berhasil diamankan oleh warga, sementara satu orang terduga pelaku lainnya inisial R berhasil kabur.
Sedangkan HP korban terlepas oleh terduga pelaku dan diamankan oleh warga selanjutnya diserahkan kepada orang tua korban.
“Setelah salah seorang dari terduga pelaku berhasil ditangkap oleh warga langsung diamankan ke Polsek Praya Timur untuk menghindari aksi massa yang main hakim sendiri” ungkap IPTU Sayum
Karena tidak dapat menghakimi pelaku, warga yang ada di sekitar lokasi melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pengerusakan sepeda motor milik terduga pelaku.
Orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur, Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah Hp, 1 unit sepeda motor, sweater, dan sebilah pisau beserta sarungnya dengan panjang sekitar 15 cm yang diduga milik terduga pelaku.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku merupakan residivis yang baru beberapa hari keluar dari Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama” tandasnya.(ada)