• July 11, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gontoran Bertais Terancam 7 Tahun Penjara

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gontoran Bertais Terancam 7 Tahun Penjara

Mataram  sergapye–Satuan narkoba Polresta Mataram kembali menggulung  tersangka narkoba dan mengamankan tersangka inisial DC dengan barang bukti seberat 6,98 gram.

“Benar kami mengamankan seorang terduga kepemilikan Narkotika jenis sabu di wilayah Gontoran, Bertais, Cakranegara Kota Mataram beserta barang bukti sabu miliknya,”tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (01/09).

Penangkapan tersangka  merupakan hasil  penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat, di lokasi kerap terjadi transaksi sabu.

“Sekitar pukul 13:00 wita (01/09) tim opsnal tiba di lokasi dan menemukan l DG, pria 35 tahun, alamat kelurahan Bertais Cakranegara, Kota Mataram,”ucapnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat Konsumsi.

“Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti,”sebutnya.seraya.mengatakan pelaku terancam pasal 112, 114, dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara 7 tahun.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *