Loteng Sergapye – Seorang pria di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan menyerahkan diri ke polisi setelah mengaku telah mencekik istrinya hingga tak sadarkan diri. Korban diketahui bernama Baiq Miranda Puspa Fratiwi, sementara pelaku adalah suaminya sendiri, Fahrudin Azhaidin.
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (3/8) sekitar pukul 10.00 WITA. Dua saksi, Neni Sari Dewi dan Neli Agustin, mendengar pertengkaran antara Fahrudin dan Miranda di dalam rumah mereka. Namun keduanya mengabaikan keributan tersebut karena pasangan itu diketahui memang sering terlibat cekcok.
Sekitar pukul 12.00 WITA, saksi melihat Fahrudin tengah duduk sambil minum kopi di depan kamar, namun keberadaan korban tidak terlihat.
Selanjutnya, pukul 12.30 WITA, Fahrudin mendatangi adik kandungnya, Jaka, dan mengakui telah mencekik istrinya hingga tak sadarkan diri. Ia mengaku kesal karena korban tidak mau mengakui isi percakapan (chat) dengan seorang pria lain yang diduga merupakan selingkuhannya.
Mendengar pengakuan tersebut, Jaka segera menghubungi kakak mereka, dr. Fahrid. Sekitar pukul 13.20 WITA, dr. Fahrid tiba di lokasi dan bersama Fahrudin memeriksa kondisi korban dari luar kamar. Wajah korban tampak pucat dan tidak merespons. Mereka lalu memutuskan untuk membawa Fahrudin menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah.
Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas dari KSPKT Polres Lombok Tengah, piket fungsi, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Semayan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, yang juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan Kekere Barat dan pihak keluarga korban.
Tim medis dari RSUD Praya yang dipimpin oleh dr. Intan Pandini tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan luar, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Mataram pukul 16.43 WITA untuk proses autopsi.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap motif dan kronologi lengkap. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.