Loteng sergapye–Setelah jadi target polres Lombok Tengah, tersangka Rotok (30) warga dusun Pogem Desa Sukadana Kecamatan Pujut berhasil ditangkap Jumat (20/8)
Tersangka Rotok dan kawannya beraksi sekitar pukul 03.00 Wita, 15 Maret 2031 lalu di rumah korban Paoyan (52) di dusun Songgong desa Mertak kecamatan Pujut, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021
Merasa tidak nyaman, korban saat itu terbangun dari tidur, warga asal pulau Jawa ini kemudian berniat ke kamar kecil. Saat bangun dia mendapati Tas beserta Handphone yang sebelumnya ia taruh di samping tempat tidur hilang.
Paoyan kemudian membangunkan teman-temannya yang ternyata mereka juga kehilangan sejumlah handphone dan barang-barang lainnya, korban.elpaorkan pencurian itu keesokan harinya.
Setelah sekian bulan berlalu, Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Jumat (20/8/2021).
Kasat Reskrim Pores Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 19 / III/ 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Kuta, Tanggal 15 Maret 2021,tentang terjadinya tindak pidana Pencurian.
“Kami berhasil menangkap pelaku inisial AH alias Rontok (30) asal dusun Pogem desa Sukadana kecamatan Pujut,” sebut Agus.
sebelumnya komplotan maling inibsudahbditangkap. tlSetelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temannya atas nama Rontok. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Selanjutnya tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari jumlah barang yang hilang, polisi baru berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu buah HP Merk SAMSUNG M20 warna hitam.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(bayu)