Pujut Sergapye— pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Bundaran Songgong Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polsek Pujut pada Rabu 08/06/2022
Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum yang dihubungi pada Jumat 10/06/2022 membenarkan
korban atas nama Samsul Riadi, laki laki, 28 tahun, alamat Dusun batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara pelaku inisial MR, laki laki, 22 tahun alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya yaitu pada Selasa 07/06/2022 sekitar Pukul 19.30 Wita, korban pergi kerumah Dani di Dusun Sereneng, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah bersama dengan tiga orang teman lainnya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup.
Setelah sampai disana, kemudian korban diajak pergi kerumah amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.
Kemudian saat korban pulang dari rumah amaq Boge sekitar pukul 00.00 Wita, korban berboncengan dengan Lanam, sedangkan Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motornya masing – masing.
Saat dijalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku.
Tidak terima ditegur, terduga pelaku menantang korban, akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada terduga pelaku.
Setelah bersalaman korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang, tetapi sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku serta diteriakin, namun korban tetap mengatakan “saya minta maaf” namun terduga pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban dibagian ulu Hati dan langsung melarikan diri.
Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah kemudian ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis namun karena mengalami luka yang cukup parah akhirnya korban dirujuk dan di rawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan” tandasnya.(ada)