Kota Bima sergapye– Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Wawo Polres Bima Kota Polda NTB, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba. Pengedar sabu berinisial HR (29) warga Desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Penangkapan pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Wawo tersebut, jelas Kapolsek Wawo Iptu Rusdin, Rabu (18/8) dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Husain.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebungkus plastik klik berisi butiran kristal sabu, handphone, dompet dan rokok serta uang sejumlah Rp 450 ribu.
Kapolsek menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dikuatkan informasi masyarakat, Tim Opsnal mendapatkan data dan keterangan, bahwa di rumah HR di Desa Wawo sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kata Iptu Rusdin, Tim Opsnal sekitar pukul 22.45 Wita, Selasa 17 Agustus Tim Opsnal bergerak dan menggerebek lokasi terasaksi dimaksud. “Alhasil, berhasil mendapatkan barang bukti ditangan HR selaku pengedar,”jelasnya.
HR berikut barang bukti, lanjut Kapolsek, sejenak diamankan di Mako Polsek untuk diinterogasi, kemudian digiring menuju Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum .(bayu)