Loteng sergapye–Peredaran narkoba di Lombok Tengah tak mengenal batasan usia dan status sosial. buktinya OKNUM dPRD Lombok Tengah bersama gengnya yang lagi asik pesta sabu berhasil disergap aparat kepolisian.
Buktinya Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotiika dan mengamankan tiga terduga pelaku.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah,l didampingi, Wakapolres Loteng Kompol Refindo Pradikta Rulando Kasat Narkoba Polres Loteng Iptu Derpin Hutabarat, SH, MH, Kasi Humas Polres Loteng IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul, I SH. MH.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jum’at 26 Mei 2023.
“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,36 gram.
“Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap,” bebernya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. “Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Kini ketige pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(smile)