Bima sergapye – Patroli dan razia Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota digiatkan Ton Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota.
Pada Rabu (20/7) malam, Sat Samapta Polres Bima Kota, berhasil menyita 100 liter miras tradisional jenis Moke yang tersimpan dalam jirigen dan menyita 20 botol miras tradisional jenis Sofi.K
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Kamis (21/7) pagi, disita dari para penjual yang berlokasi di Sadia Kecamatan Mpunda dan di Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima.
Seluruh barang bukti miras tradisional tersebut telah diamankan di gudang Mako Polres Bima Kota.
Razia dan penertiban peredaran miras ini, sambung Kasat Samapta, selain sesuai dengan Perda Kota Bima juga atas perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, guna meminimalisir tindak kejahatan dan tindak pidana lainnya, akibat meminum miras.*