• November 21, 2024
  • Last Update November 21, 2024 9:53 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Gelar Peringatan Hari Otda 28, PJ Sekda Jadi Inspektur Upacara

Gelar Peringatan Hari Otda 28, PJ Sekda Jadi Inspektur Upacara

lotim sergayePemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menggelar apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – 28 tahun 2024, Kamis (25/4). Apel Peringatan Hari OTDA ke – 28 yang mengusung tema “Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat” itu berlangsung dengan tertib penuh hikmat di halaman kantor Bupati. Apel tersebut diikuti oleh pimpinan OPD, TNI, Polri, serta ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Penjabat Sekertaris Daerah H. Hasni yang bertindak sebagai inspektur upacara membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan, diantaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Sementara itu filososfi otda dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Dijelaskannya dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi. Sementara dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.  Dirinya menilai kedua tujuan tersebut secara tidak langsung akan saling mempengaruhi satu dengan lainnya.

Sehubungan proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah yang akan berlangsung pada November mendatang, Mendagri mengingatkan agar penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah nantinya melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif agar menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Selanjutnya, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemda melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui menjadi produk dan jasa yang dapat diperbaharui, dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

Disebutkan bahwa kebijakan otda memberikan keleluasan bagi pemda untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal dengan mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan. Diharapkan dengan menggabungkan kebijakan otda yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau akan menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Diakui disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemda secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. Untuk itu, Ia mengimbau agar seluruh pihak meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam mengambil langkah-langkah strategis.

Peringatan Hari Otda ke-28 tingkat nasional dipusatkan di Surabaya, Jawa Timur dengan mengundang seluruh kepala daerah.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *