Dmpu sergapye— Dua pemuda asal Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diamankan Tim Puma Polres Dompu karena membawa sajam. Remaja tersebut berinisial NA, (16 Tahun) dan MH (17 Tahun).
NA dan MH diamankan di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu dikarenakan telah melanggar undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait kasus dugaan telah melakukan tindak pidana berupa Menguasai, Membawa senjata tajam.
Penangkapan saat letugas patroli Sabtu, Tanggal 21, Agustus 2021 sekitar pukul 22.40 wita. Saat itu menemukan dua remaja yang sedang mengendarai motor sambil membawa parang. Tm berusaha melakukan penghadangan tetapi pelaku melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Lanjut Wicaksono, mengatakan karena pada akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pembacokan yang dilakukan pemuda untuk mengantisipasi hal tersebut kami lakukan penangkapan dan mengamankan terhadap kedua pemuda tersebut.
Kasi Humas Polres Dompu Ipd Akhmad Marzuki mengungkapkan bahwa, memang benar Tim Resmob Polda Gorontalo pada Sabtu 21 Juli kemarin berhasil mengamankan dua (2) orang pemuda warga simpasai yang kedapatan sedang membawa Sajam.
“Perlu diketahu bahwa, Membawa senjata tajam bukan pada tempatnya dan fungsinya bisa memicu aksi penganiayaan hingga melukai dan menghilangkan nyawa seseorang atau memicu aksi kriminalitas lainnya,” ujar Marzuki.
“Jadi kami himbau agar warga tidak main main dalam hal membawa sajam di sembarang tempat. Kami tidak akan main-main untuk memberikan tindakan terhadap para pelaku yang kedapatan