KEPOLISIAN RESOR BIMA KOTA
HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
Alternatif Judul :
judul : Curi Jutaan Uang Tetangga, Emak-Emak Diamankan Tim Puma 2 Polres Bima Kota
Kota Bima sergapye– Komplotan emak emak yang terdiri dari empat rumah ibu tangga ditangkap polisi dan digiring ke Polresta Bima. Mereka ditangkap setelah ketahuan mencuri jutaan uang tetangganya, di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ini, kompak mencuri jutaan uang Fadlin (43) tetangga mereka.
Emak-emak ini akhirnya diamankan Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, Kamis (19/5) tengah malam.
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/5) mengatakan, inisial merekaFZ (29), NA (32), FT (32) dan NR (36). emak-emak ini sesuia laporan korban sebulan lalu tepatnya pada 21 April 2022, bernomor ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota.
Keterangan korban, saat itu dia pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta.
Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya, melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,”jelas Kasat Reskrim.
Adapun jumlah kerugian yang dialami korban, uang sejumlah Rp 7.6 juta.
“4 orang terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”sebutnya*