Kota Bima sergapye—Jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima, berhasil diringkus. Kali ini Tim Puma Sat Reskirm Polres Kota Bima yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan omzet besar itu.K
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Kamis (8/7) mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada hari Rabu, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), TKP pertama di jalan lintas Songgela Kelurahan Ule Asakota.
Seorang berinisial AH (30) warga Desa Woro Kecamatan Madapanggga Kabupaten Bima, berhasil diringkus. Ditangan AH menyita sabu dengan berat 21,66 gram yang dimasukan dalam 30 lembar plastik klip Kemudian barang bukti lain, sepeda motor Honda Vario, 2 buah handphone, timbangan, isolasi, dompet, tas selempang dan uang sejumlah Rp 460 ribu.
Di TKP kedua di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat,, tiga pengedar berhasil diringkus. Ketiga orang itu masing-masing, AD (31) warga Kelurahan Dara, JL (23) warga Kelurahan Dara dan IH (44) warga Kelurahan Paruga.
Dari ketiga pengedar ini, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,14 gram. Juga barang bukti lain, 3 buah handphone, timbangan, potongan pipet, gunting dan uang sebanyak Rp 36, 1 juta.
“Para pengedar dan sejumah barang bukti, diserahkan ke Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya menjelaskan.*