Sumbawa sergapye–Sepasang suami istri (pasutri) dan tersangka DA alias Teos (34) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada salah satu kos-kosan di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa (11/12/21).
Saat dilakukan penggeledahan disiita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu/bong, timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat , 1 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp. 660.000,-.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, memimpin pengerebekan tersebut membeberkan “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami lakukan penggerebekan pada pukul 2 siang , kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,29 gram,”tandasnya.
Pihak kepolisian menagamankan 3 orang. “Tidak hanya DA, juga turut diamankan ES (27), RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP. ES merupakan istri dari DA. Ketiganya juga akan dimintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini” tambahanya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut DA di sangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)