Loteng sergapye-– Diduga mengedarkan sabu, kakek 60 tahun berinisial TR Warga Beleke Kecamatan Praya Timur ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Sabtu (09/10/2021)
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hizkia mengatakan pihaknya
mengamankan tersangka di kediamannya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai. “Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima,” ungkap Hizkia.
Kronologis penangkapan, setelah tim mendapatkan laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersangka.
Setelah infonya akurat hari itu tim langsung melakukan penangkapan. Dan hasil penggeledahan diamankan barang bukti sabu seberat 6.34 gram, 11 bandel klip transparan, 4 buah Hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Tujuh belasan Juta rupiah,”jelasnya
Hari itu juga tersangka dan barang bukti diangkut ke polres Lombok Tengah untuk.proses hukum lebih lanjut.”sesuai UU Narkotika, pelaku diancam penja maksimal 15 tahun,’ tandasnya.(bayu)