Dompu sergapye— Peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tak mengenal batasan setrata sosial, mudahnya mendapatkan keuntungan dari transaksi barang haram tersebut membuat sebagian orang ketagihan. Hanya saja, Cuan yang didapatkan dari hasil narkoba tidak sebanding dengan hukuman yang didapat saat mereka di tangkap aparat.
Di Dompu, seorang perempuan yang juga Aparatur Sipil Negara (AS disergap, diduga sebagai pengedar yang sering melakukan transaksi Narkotika. wanita Inisial CH (42) digelandang ke Mako Polres Dompu, Rabu (19/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.
Ironisnya lagi pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dia ditangkap Tim Bravo Tambora di rumahnya di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu Kab. Dompu dengan barang bukti sabu seberat, 1,84 gram.
Kapolres Dompu melalui Kasatres narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan awalnya warga memberi informasi bahwa di tempat tersebut kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk langsung dilakukan penggeledahan,” sebut Kasat.
Diuraikannya, saat rumahnya digeledah, anggota menemukan antara lain alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip transparan yang masing2 berisi kristal bening yang diduga barang Narkotika jenis sabu, ada juga 1 (satu) buah plastik klip transparan yg terdapat kristal bening yang isinya sama.
“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1, 84 gram,” ungkap Kasat.
Tak hanya itu, sambung Kasat, anggota juga 1 (satu) buah Alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) Bundle plastik klip transparan kosong, serta 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah dan 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tambah terduga CH bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu dini hari itu juga.