• April 29, 2025
  • Last Update April 29, 2025 1:12 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dukung Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Dukung Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Lotim Sergapye – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi para pekerja di berbagai sektor melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Senin (28/4). Acara tersebut berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur.

Bupati menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mengalokasikan pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja di sektor lainnya.

Bupati secara tegas meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Disamping itu, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan memasukkan klausul kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja perusahaan dalam kebijakan perizinan dan kesepakatan dengan perusahaan kedepannya. Ia menekankan bahwa tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak memiliki jaminan apapun jika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan yang memerlukan rawat inap, yang seharusnya dapat dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara khusus, bupati mengimbau perusahaan tambak udang, tambang pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan keuntungan yang akan diterima oleh keluarga tenaga kerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati meminta dinas terkait untuk menginventarisasi seluruh pengusaha di Lombok Timur dan menyampaikan imbauan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Jika sudah masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka Bapak – Ibu bisa tenang bekerja karena risiko apapun sudah ada yang menanggung,” tegasnya.

Bupati menyadari semua pekerjaan memiliki risiko. Karena itu ia berharap para pengusaha merespon positif imbauan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerjanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim Yohan Firmansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang terjalin dengan pemda Lotim dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini.

Yohan menekankan pentingnya jaminan sosial dalam memberikan perlindungan atas keberlangsungan hidup masyarakat yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ia menyebutkan bahwa perlindungan adalah pengadaan tertinggi dalam jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur mencatat telah memberikan perlindungan kepada 17.395 pekerja, sebuah angka yang dinilai luar biasa. Selain itu, sejak Januari hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 1.072 kasus dengan total nilai Rp 9.264.715.380 miliar. Yohan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata hadir, melainkan sebagai wujud sinergisitas, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penyerahan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari BPJSTK kepada Bupati untuk 1.072 kasus dengan total Rp. 9.264.715.380 miliar, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati kepada perwakilan penerima manfaat.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, kepala BPKA), kepala Bappeda, Kabag Kerja sama, Stafsus bidang Ketenagakerjaan, perwakilan dinas pertanian, jajaran kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *