Mataram segapye–Dua maling motor ini keterlaluan dan pantas dihukum berat. Pelaku mencuri motor milik seseorang yang kesehariannya membersihkan
Mushola yang berlokasi di Jalan Udayana, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Tim Puma Polresta Mataram mennagkap pelaku bernisial GN (18) dan SF (23). Korban Curanmor setiap pagi membersihkan Mushola, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya, ia istirahat. Dan pada saat ia bangun ia mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H., saat konfrensi pers.
Kejadian berawal dari kegiatan kedua pelaku yang sedang berkumpul dengan teman-temannya, meminum minuman keras di Bundaran Udayana pada Jumat (9/7) sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian keduanya pergi berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash milik SF.
“Keduanya berhenti di Mushola tersebut untuk ke kamar mandi. Kemudian tersangka GN melihat sepeda motor merk Revo milik korban dan langsung beraksi dengan memasukkan kunci motor Smash sampai kunci dalam posisi hidup,” ujarnya.
Setelah mengeksekusi motor korban, motor tersebut disembunyikan di belakang SDN 24 Mataram. Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Akhirnya keduanya berhasil ditangkap oleh Tim di lokasi yang berbeda di wilayah Pejeruk. Keluarga salah satu pelaku sempat histeris namun Tim berhasil mengamankan secara persuasif.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kadek Adi.
Kasat Reskrim memaparkan bahwa keduanya masih akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.*