Lotim Sergapye – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur yang terpilih melalui Pemilihan Umum Legislatif 2024 resmi dilantik. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Rabu (21/8), di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 171-2-413 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur masa jabatan 2024-2029.
Dalam sambutan Pj. Gubernur NTB Hassanudin yang dibacakan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, ditegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tonggak penting perjalanan demokrasi di Lombok Timur. “Pengucapan sumpah ini lebih dari sekadar formalitas; ini adalah janji suci yang mengikat tidak hanya di mata hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan,” ujarnya.
Karena itu setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD sejak hari pelantikan harus didasarkan pada integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Diingatkan pula bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki amanah besar untuk menjadi pelayan yang responsif, akuntabel, dan senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurut Pj. Gubernur, kesempatan menjadi wakil rakyat adalah waktu untuk mendorong perubahan positif dan menciptakan kebijakan yang benar-benar menyentuh kehidupan rakyat.
Dipesankan pula pentingnya kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, “DPRD bukan hanya sekadar lembaga yang menyetujui anggaran atau mengesahkan peraturan, tetapi merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” terangnya. Kerja sama yang efektif adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang berdaya guna dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Diakui Pj. Gubernur bahwa tugas anggota DPRD yang baru dilantik tidaklah ringan dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab. Ketiga pilar ini akan menentukan arah dan keberhasilan pemerintahan dalam pembangunan di Kabupaten Lombok Timur di masa mendatang. Oleh karena itu, Pj. Gubernur mengingatkan agar kekuasaan yang dimiliki digunakan dengan bijak demi terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu yang ditekankannya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu perluasan akses pendidikan dan kesehatan, menciptakan lapangan kerja yang layak, menanggulangi kemiskinan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat juga turut digarisbawahi.
Setelah prosesi pengucapan sumpah dan janji, acara dilanjutkan dengan penyematan pin anggota DPRD, penyerahan surat keputusan gubernur dan kartu anggota, serta serah terima pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan hasil musyawarah antar partai yang memperoleh kursi terbanyak, disepakati bahwa Muhammad Yusri dari Partai Gerindra sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lombok Timur, sementara Wakil Ketua Sementara dipercayakan pada Baidullah . dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sesuai RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2025 – 2030 diharapkan anggota DPRD Masa Jabatan 2024 – 2029 mampu mendukung terwujudnya Masyarakat Lombok Timur yang adil, Makmur, Aman, Sejahtera lahir bathin melalui regulasi Peraturan Daerah, Kebijakan Daerah yang pro rakyat dan kebijakan – kebijakan yang terkait dengan pola Pembangunan nasional semesta berencana Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu DPRD Lombok Timur periode 2019-2024 telah menetapkan 130 Keputusan DPRD, 103 Keputusan Pimpinan dan 37 Persetujuan bersama antara DPRD dan kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang terdiri dari:
17 Peraturan Daerah tentang APBD/APBD Perubahan; dua Peraturan Daerah tentang Retribusi; satu Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi; sebelas Peraturan Daerah tentang Pengaturan yang bersifat Umum dan enam Peraturan Daerah tentang Pemerintahan. Selama kurun waktu yang sama DPRD Lombok Timur telah menerima I.741 buah surat, termasuk di dalamnya surat-surat aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (hearing) sebanyak 140 kali
Rapat paripurna tersebut dihadiri pula Kepala Biro Sekretariat Provinsi NTB, Asisten I Kota Mataram, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan partai politik, jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah pimpinan DPRD Lombok Timur periode sebelumnya, pimpinan OPD lingkup Pemda Lombok Timur, Pimpinan perguruan tinggi, camat, lurah, kepala desa, pimpinan organisasi masyarakat, organisasi wanita, organisasi pemuda, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.