• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dipanggil Kejati, Bupati Lotim Beberkan Ijin Tambang Pasir Besi Pantai Dedalpak

Dipanggil Kejati, Bupati Lotim Beberkan Ijin Tambang Pasir Besi Pantai Dedalpak

Lotim sergapye—Sebagai warga dan kepala pemerintahan yang taat hukum, bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram dan meladeni wawancara sejumlah wartawan yang ingin mengupas lebih jauh persoalan tambang pasir besi Pantai Dedalpak di Kecamatan Peringgabaya.

Tanpa ada ada  yang harus ditutupi, semua pertanyaan dijawab secara gambelang, baik saat diperiksa sebagai saksi semua dibebeberkan ke penyidik kejaksaan termasuk ke jurnalis yang berusaha mengulas lebih dalam pemberitaan nya.

Seperti diketahui penyidik pidana khusus  Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) NTB, telah melayangkan surat ke Bupati Lombok Timur, H M. Sukiman Azmy sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur, pada Senin 13 Februari 2023 diminta keterangan nya.

Bupati yang juga calon kuat Gubernur NTB 2024 ini dipanggil penyidik terkait izin yang dikeluarkannya kepada PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang diberikan izin pengelola tambang pasir besi yang dikeluarkan Bupati tahun 2011 silam.

Saat ditanya, Bupati secara tegas mengakui dan tidak membantah pihaknya  menerbitkan izin pada tahun 2011 silam untuk perusahaan tersebut, tetapi kegiatan penambangan pasir besi itu tidak ada kaitan dengan dirinya.

“ Saya mengeluarkan izin itu tahun 2011, akan tetapi sejak itu, sampai akhir masa jabatan saya tahun 2013, tidak ada penambangan sama sekali,” tandas Bupati kepada Wartawan, Selasa. (14 /2).

Dikatakan, ketika itu tidak ada aktivitas penambangan akibat penolakan masyarakat di wilayah Dedalpak, Pohgading, Pringgabaya. “Masyarakat menolak saat itu, alat berat dibakar, termasuk saat itu dum truck dan tenaga kerja langsung diusir,” ujannya.

Aktivitas penambangan itu baru mulai beroperasi sejak tahun 2014 setelah dia tidak menjabat bupati Lotim. Saat itu Bupati Lombok Timur dijabat Ali Bin Dachlan (Ali BD). Terjadi nya penambangan tahun 2014 bagi Sukiman itu sudah di luar kewenangannya.

Soal ijin tambang yang tidak dicabut, katanya saat itu izin  tambang tersebut tidak  dicabut karena menganggap ketika ada izin tetapi tidak ada aktivitas selama satu tahun, maka izin tersebut akan batal dengan sendirinya.

“Itu yang saya ketahui sesuai dengan klausul yang dibuat, dan itu saya jadikan dasar tidak mencabutnya,” sebutnya.

Usai diperiksa sebagai saksi di Kejati berita Sukiman Azmy tersebut segera meluas dan jadi viral di media dan group WA. Pasalnya, Sukiman Azmy digadang masyarakat NTB menjadi calon kuat pada pesta demokrasi pemilihan gubernur 2024.

Beberapa hari lalu tepatnya hari Senin 13 Februari 2023, Bupati Lombok Timur M. Sukima Azmy menghadiri panggilan penyidik Kejati untuk diambil keterangannya.

Selain Bupati Lotim, penyidik juga memanggil Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Ketiganya dipanggil  sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tambang pasir besi.(smile)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *