Mataram sergapye–Sebar poto mesum bersama pacar di media sosial FB, pemuda inisial S (29 ) asal Narmada, Lombok Barat ditangkap polisi. Pelaku nekat karena tidak terima diputus secara sepihak oleh pacarnya yang mau mencari pekerjaan di luar negeri
Konten asusila yang disebar tersebut, merupakan hasil screenshot saat ia bersama sang mantan melakukan vidio call saat masih berstatus pacaran.
Hal itu diterangkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawe dihadapan awak media. Dijelaskan Kadek, kronologis kejadiannya berawal saat korban inisal M 39 tahun mendapati foto berbau asusila masuk ke ho korban. Sehingga hal tersebut membuat ia melaporkan pelaku yang merupakan mantan kekasihnya itu ke Polresta Mataram.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB serta ahli ITE. Sehingga berdasarkan tigal alat bukti kami tetapkan tersangka,” terang Kadek ke awak media, Selasa 31 Mei 2022.
Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait asanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan.
“Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” imbuh Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.(bayu)