• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dilaporkan Penipuan, Pengantin Waria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilaporkan Penipuan, Pengantin Waria Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lobar Sergapye–Setelah berakhir di kepolisian, pasangan pengantin heboh yang menggemparkan masyarakat pulau Lombok memasuki babak baru.
Pengantin pria warga Gelogor Kediri Lombok Barat yang merasa ditipu istrinya MiT alias Syafrudin 25 Tahun warga Pejeruk Ampenan KoTa mataram.harus bernasib apes.
Pihak kepolisian menetapkan MIT sebagai tersangka karena dianggap melanggar pasal 378 dengan sangkaan penipuan
Penetapan tersangka MIT dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafik Shiddik kepada media, Rabu (10/6/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, suaminya berinisial MI (31) melaporkan istrinya MIT (25) ke polisi. Mempelai laki merasa tertipu karena istri yang dinikahi berkelamin laki-laki.
Itu diketahui MI saat malam pengantin istrinya menolak berhubungan sex dengan beragam alasan. Selang beberapa hari perkawinan mereka, pengantin perempuan milih kabur dari rumah suaminya.
Setelah pelapor melakukan pencarian di kampung istrinya, baru diketahui MIT seorang laki laki. Merasa tertipu kemolekan MIT yamg sering menggunakan baju gamis, akhirnya MI dan keluarganya marah dan melaporkan kasus itu ke pihak ke Polres Lombok Barat.
Mirisnya pengantin perempuan kini ditetapkan sebagai tersangka. ♥Pasangan pengantin ini korban medsos,  mereka kenal dan sempat berpacaran melalui aplikasi media sosial, hingga berakhir pernikahan dan ujungnya di kepolisian.(red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *