• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Diduga Bandar Narkoba Oknum Advokat Ditangkap Bersama Empat Pengedar di Karang Bagu Taliwang Mataram

Diduga Bandar Narkoba Oknum Advokat Ditangkap Bersama Empat Pengedar di Karang Bagu Taliwang Mataram

Mataram Sergapye— Satuan Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB lagi panen tersangka narkoba. setelah menangkap tiga pelaku di Aikmel Lombok Timur, dan salah satu tersangka anak anggota DPRD.
Sukses serupa kembali dilakukan diwilayah Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara Mataram. Seorang bandar berprofesi seorang advokat dan 4 tersangka lainnya berhasil disergap aparat.

penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA, Rabu (17/6), satu diantara pelaku perempuan, mereka dibekuk di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang.
Kabid Humas Polda NTB
Kombes Pol Artanto membenarkan penangkapan bandar dan pengedar narkoba jaringan Katang Bagu. Para pelaku kini mendekam di tahanan Polda NTB untuk proses lebih lanjut.
Ke lima pelaku diantaranya seorang advokat berinisial Mr SH. Lelaki kelahiran Dompu  34 tahun silam itu diduga sebagai bandar narkoba. Mr SH ditangkap di jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang.
Tersangak Mjs ( 26) kelahiran Lombok beralamat di jalan Semangka Gang Kubur, Lingkungan Karang Bagu Karang Taliwang. Satu tersangka seorang ibu rumah tangga berinsial NI WK, kelahiran Mataram 1 September 1996, diatngkap di tempat yang sama.

Sedangt GAA, kelahiran Mataram 7 November 1997 beragama Hindu diciduk di jalan Gora Ganggl Sakti, Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara Mataram. Kawan GAA berinisial KS (18) ditangkap di yang sama.

Menurut Artanto, barang bukti yang berhasil diamankan 1 poket kecil kristal putih yang diduga  narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI.
Berikutnya 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.
Adapun keronologis kejadian, sekitar pukul 16.0 Wira, Rabu 17 Juni, Tim Opsnal Subdit  Ill Dit Resnarkoba yang di pimpin oleh AKP I Made Yogi Porosa Utama melakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah terduga Bandar Narkoba MR SH, dan 4 Pengedar pengedar lainnya dan mengamankan barang bukti narkoba di jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Kini ancaman kurungan penjara menanti para tersangka, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(cr.khan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *