Kota Bima sergapye– Belum satu jam keluar dari Rutan Bima, residivis kambuhan berinisial IS (39) tak kapok melakukan kejahatan. Warga Bolo Kabupaten Bima ini ditangkap lagi dalam kasus pencurian harus balik lagi ke jeruji penjara.
” IS kembali mencuri sesaat dia keluar dari penjara, kemudian disergap Tim Opsnal Polsek Rastim dibawah pimpinan Bripka Sukri, Selasa (20/4).
Teman pelaku berinisial IL (30) yang hendak.menjemout IS ikut Ketiban apes, dia malah ikut ketangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno, membenarkan penangkapan iS dan IL ditangkap dugaan bobol rumah dan pencurian di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur pada April 2020 lalu.
“iL yang menjemput IS juga kami tangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Saat digeledah dikantong celana IL ditemukan 1 klip berisikan serbuk sabu”jelas Iptu Suratno sore ini. IS jelas Kapolsek ditangkap Rabu sore (21/4).
Tersangka iS diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 2 cincin emas dengan berat 14 gram, 2 buah ponsel android, 1 pack rokok clas mild. Barang Bukti (BB) yang disita jelas Kapolsek, selembar surat emas tertanggal 26 desember 2019 dan ponsel samsung J5 warna hitam.
Sementara Barang bukti narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik, sambung Kapolsek akan ditindaklanjuti bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota.(bayu)
