• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Cegah Banjir dengan Saluran Pengelak

Cegah Banjir dengan Saluran Pengelak

Lotim Sergapye – Merujuk undang-undang no.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, juga Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 03 Tahun 2023 tentang imbauan dalam rangka antisipasi kejadian bencana pada masa libur natal 2023 dan tahun baru 2024 serta Surat Keputusan (SK) Bupati nomer 188.45/417/BPBD/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan pohon tumbang di Kabupaten Lombok Timur, maka pada Jumat (15/12) dilaksanakan normalisasi kali pengelak banjir dan penyaluran bantuan pasca banjir kepada warga desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya.

Pj. Bupati Lombok Timur yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi bencana banjir yang mengancam pemukiman dan lahan pertanian masyarakat.

Ia berharap upaya ini menjadi solusi dari permasalahan yang hampir setiap tahun dihadapi masyarakat, yaitu banjir.

Selain mengapresiasi kegigihan Kepala Desa Gunung Malang untuk terwujudnya saluran pengelak itu, Pj. Bupati juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mewujudkan kali pengelak tersebut, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur, BPBD Provinsi NTB, Polres Lombok Timur, Kodim 1615, Kompi Brimob, dan masyarakat Gunung Malang.

Seperti kerap diungkapnya kolaborasi dan kerja sama dapat mengurai masalah, sehingga solusi dapat ditemukan.

Normalisasi kali pengelak yang pembangunannya bersumber dari dana tidak terduga (DTT) tersebut ditandai pemasangan tiang pancang sebagai batas oleh Pj. Bupati. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan sejumlah bantuan diantaranya kawat bronjong dan tandon air kepada masyarakat terdampak bencana beberapa waktu lalu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *