Lotim sergapye –Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy menggelar hering bersama ratusan anggota kelompok tani Sembalun penggarap tanah lahan PT SKE yang selama ini belum ada titek temu, berlangsung diruang lobi salah satu hotel di Sembalun. Jumat (17/9).
Turut hadir dalam acara tersebut, Dandim 1615/Lotim, Kapolres Lotim, Kepala BANGKES-POl, Kabid Pertanian, Kepala BPN, Kasad Pol-PP Kaban KSPDN, Kepala BAPENDA, Camat Sembalun, Polsek Sembalun, Koramil 1615/Sembalun, Kades Sembalun Lawang, Kades Sembalun Timba Gading, Kades Sembalun dan tokoh masyarakat setempat.
Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy mejelaskan. Bahwa kehadirannya bersama petinggi OPD Lotim tersebut, untuk menyelesaikan masalah yang berkepnjangan terutama masalah lahan PT SKE di Sembalun.
Dalam hal ini, ada 10 poin yang disampaiakan oleh orang nomer satu di Lotim yakni dintarnya. Yang pertama disamapaikan itu sejarah PT SKE menguasai tanah lahan di Sembalun tepatnya, di Dalem Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) membebaskan lahan masyarakat tahun 1990 silam, dengan cara membeli kepada masyarakat bukan mendapatkan hak dari pemerintah.
Kemudian pembelian dilaksanakan oleh tim 9 pada masa itu, semua sekian ratusan masyarakat yang punya lahan disitu dibayar sesuai dengan harga yang disepakati, lalu kemudian turunlah HGU PT SKE tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetapi sayangnya, pasca 1998 revormasi lahan itu terlantar karena tidak digarap. Lalu masyarakat lah yang menggarap lahan tersebut. Sementara yang punya diam saja karena berdomisili di Jakarta.
Lengkap dengan berita acara pembebasannya tanggal 17 maret 1998 dintanda tangani oleh 9 orang panitia, ketuanya Lalu Malik Ibrahim SH.
“Saya kira kalau sebagai pelaku sejarah, yang punya lahan betul-betul pada waktu itu. Ada tanda tangan dan persetujuannya”, jelas Sukiman, di Sembalun.
Yang kedua, setelah revormasi berjalan masyarakat masuk karena ditelantarkan. Tetapi masuknya itu tahun 2015 secara resmi sebagai penggarap atas izin persetujuan PT SKE.
Waktu itu, masyarakat yang memohon untuk menjadi penggarap kerjasama dengan pemilik lahan. Lengkap dengan surat dokumennya semua yang 200 orang penggarap.
“Seharusnya yang kita bicarakan hari ini hanya dengan 200 orang penggarap, yang punya ijin atau perjanjian dengan PT SKE. Tetapi dengan perkembangan saat ini tidak ada masalah, kita semua harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku “, pungkas Sukiman.
“Surat pernyataan penggarap itu, ditanda tangani oleh 200 orang pada tanggal 17 Agustus 2015. Semua bukti tertulis ada disini, kalau hanya sekedar ngomong-ngmong saja tanpa ada bukti kan percuma”, imbuhnya.
Lalu kemudian, katanya lebih lanjut. Perjuangan memperoleh hak penggarap menjadi pemilik lahan tersebut, butuh perjalanan panjang. Sejak awal hingga saat ini belum juga menunjukan kejelasan yang pasti.
Maka hingga saat ini, Masih tetap setatusnya sebagai penggarap bukan sebagai pemilik lahan. Sewaktu-waktu ketika yang punya lahan membutuhkan lahanny dengan kekuatan yang dimiliki. Dia bisa menyuruh masyarakat pergi atau mengusir masyarakat dari lahan tersebut.
“Ini menjadi keperihatinan kita semua. Oleh karena itu, kita berharap dengan apa yang dilakukan oleh Pemda uapaya-upaya yang sudah kita lakukan ini, semoga ada titik terangnya”, katanya.
Adapun upaya dan ikhtiar yang dilakukan oleh Pemda Lotim (Bupati) sejak 2019, sambung Sukiman. Meskipun banyak halangan disebabkan oleh bencana alam maupun non alam, seperti gempa bumi melnda Lombok disusul dengan pendemi Covid-19. Ia mengaku terus berupaya dan berikhtiar bagaimna caranya menyeleseaikan masalah lahan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, dulu pada pembicaraan awal Pemda tidak pungkiri bahwa, PT SKE adalah pemilik lahan dan membelinya maka lahan itu otomatis hak mereka. Sejak itu Pemda menegosisasi dengan pihak terkait.
Sebanyak 278 Hektar luas lahan tersebut, Pemda menawarkan ke pihak terkait. Bagaimana kalau 150 hetar diberikan ke masyarakat, yang 128 hetar menjadi HGU PT SKE.
“Itu negosiasi awal Pemda kepada, BPN dan SKE. Kita negosiasi kesana kemari, tetapi tiba-tiba kita mendapatkan sertipikat perpanjangan HGU SKE ini 150 hektar. Sisanya itu tidak dimiliki oleh mereka”, terang Sukiman.
Ia memaparkan lebih rinci bahwa, pada awalnya lahan seluas 278 hektar itu hanya 20 hetar akan diberikan ke masyarakat lewat Pemda. Maka tentunya Pemda menolak kalau hanya 20 persen diberikan ke masyarakat, keinginan Pemda itu dibagi dua.
“Itu kenpa saya mengusulkan, 150 hektar untuk masyarakat 127 hektar untuk SKE. Tiba-tiba turunlah perpanjangan HGUnya 150 hektar, sah mereka punya dari aspek legalitasnya “, tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Sukiman membantah isu yang beredar dimasyarakat saat ini bahwa. Pemda (Bupati) Lotim akan mendapat sekian hetar, dan orang-orang tertentu juga akan mendapatkan bagian sekian hektar. Itubtidak benar,” urainya.(ros)