Mataram Sergapye— – Tim Opsnal Polresta Mataram menciduk dua pelaku narkoba yakni pasangan bukan suami isteri yang tinggal bersamaan di Kamar Kos di jalan Energi wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sekitar pukul 19:30 wita Kamis (3/10)
Kedua pelaku digrebek saat sedang mempersiapkan poket sabu yang akan di edarkan. Sebelumnya ditangkap, pasangan bukan muhrim itu diduga baru selesai mengkonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut diamankan barang bukti seberat 1, 64 gram sabu yang telah di poket siap edar. Turut diamankan alat konsumsi sabu, alat komunikasi dan barang-barang untuk mendukung penjualan shabu juga turut diamankan.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH., membenarkan kedua pelaku diamankan di dalam salah satu kamar kos di wilayah kecamatan Ampenan.
“Saat dilakukan penggerebekan kedua pelaku baru selesai mengkonsumsi sabu kemudian mereka membagi sabu memasukkannya ke dalam plastik klip kecil untuk kemudian di jual. Keduanya terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine, “ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram kepada media ini, Jumat (4/10)
Penangkapan komplotan Narkotika ini dari laporan yang diterima dari masyarakat, kalau Kos-kosan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Tim kemudian bergerak dan benar saja Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu HA laki-laki 27 tahun dan EH, Perempuan usia 26 tahun
Pengakuan mereka tinggal dirumah Kos-kosan tersebut sudah selama dua bulan dan status mereka pacaran.Terduga HA mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dari wilayah Kecamatan Selaparang.
“Keduanya mengaku mengaku sudah pernah mengedarkan sabu lebih dari sekali. Bisnis haram yang dilakukan HA dibantu oleh pacarnya EH. Sepasang kekasih itu diancam hukuman paling ringan 4 tahun penjara.(smily)