• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Bima Kota Makin Parah, Dua Pasutri dan Seorang Ibu Rumah Tangga Kompak Jualan Sabu dan Ditangkap Polisi

Bima Kota Makin Parah, Dua Pasutri dan Seorang Ibu Rumah Tangga Kompak Jualan Sabu dan Ditangkap Polisi

Kota Bima sergapye–Di tahun pandemi covid19, ekonomi makin sulit sementara kebutuhan hidup makin meningkat. Akibat kalap, membuat sebagian masyarakat mencari jalan pintas untuk menghidupi keluarga, meski itu dengan cara terlarang.

Setidaknya itu dilakukan dua pasangan suami istri (pasutri) dan seorang ibu rumah tangga di Kota Bima harus mengais rezeki dengan jualan narkoba. Apesnya ke lima pelaku yang kompak jualan narkoba ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota Senin (28/6).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu, berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang juga akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

Lima pemilik barang haram itu, jelas Iptu Tamrin ditangkap di tiga lokasi berbeda, pertama ditangkap pasutri NS alias Aco (43) dan NJ (37). Pasutri ini ditangkap di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima.

Ditangan keduanya diamankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, batray, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih.

Kemudian pengungkapan di TKP 2, di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasutri MS (23) dan HN (22) juga diringkus. bong terpasang kaca dan plastik klip

Sementara di TKP 3 Tim Opsnal Narkoba menangkap NV (25) di dengan barang bukti, 17 poket plstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, berat bersih 0,92 gram, tas warna bunga, celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp 3.050 juta

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang juga akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

Ke lima pelaku pemilik barang haram itu, jelas Iptu Tamrin ditangkap di tiga lokasi berbeda,di TKP pertama, ditangkap pasutri, NS alias Aco (43) dan NJ (37). Pasutri ini ditangkap di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima.

Ditangan keduanya diamankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, batray, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih.

Kemudian pengungkapan di TKP 2, sambung Kasat alumni SMA 1 Kota Bima ini, di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasutri MS (23) dan HN (22) juga diringkus. bong terpasang kaca dan plastik klip

Sementara di TKP 3 Tim Opsnal Narkoba jelas Iptu Tamrin, menangkap NV (25) di dengan barang bukti, 17 poket palstik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, berat bersih 0,92 gram, tas warna bunga, celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp 3.050 juta

“Kelima terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *