• July 11, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Besaran Kapitasi Nakes yang Dibawa Pulang Setiap Bulan, Tergantung Jasa Pelayanan ke Masyarakat

Besaran Kapitasi Nakes yang Dibawa Pulang Setiap Bulan, Tergantung Jasa Pelayanan ke Masyarakat

Lotim sergapye — Besarnya kapitasi yang diterima oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) di tiap pelayanan kesehatan tidak sama. Itu sangat tergantung dari profesi, masa kerja, beban kerja, yang paling menentukan adalah jasa pelayanan ( jaspel) terhadap masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sumber Daya Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Timur, Ahyan, S. KM, kepada Sergapye di ruang kerjanya, Selasa, 20/10/2020.

Semakin banyak jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, semakin banyak pula insentif yang akan diterima . ” Insentif yang diterima oleh setiap tenaga kesehatan berbeda-beda, tergantung dari banyaknya jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, ” ujarnya.

Ini dimaksudkan, agar setiap tenaga kesehatan tidak ada kecemburuan sosial sesama tenaga kesehatan dengan profesi yang sama. ” Insentif itu di luar gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi yang sudah ASN maupun tenaga kesehatan yang dibebankan kepada daerah,” tuturnya.
Di samping menghilangkan kecemburuan sosial, lanjut Ahyan, juga jadi motivasi agar setiap tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Kata Ahyan, perbedaan insentif ini mempunyai hitungan yang proporsional, tidak mungkin menyamaratakan insentif bagi setiap tenaga kesehatan, karena jumlah jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, pada setiap tempat jasa pelayanan jumlahnya berbeda-beda. Kalau besar jumlah jasa pelayanannya, tentu besar pula insentif yang akan diterima, dan sebaliknya.
Bagi tenaga kesehatan yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, belum mendapat honor standar dari pemerintah. ” Jadi hanya mendapat insentif dari jasa pelayanan kepada masyarakat, gaji dari pemerintah daerah belum ada” ungkapnya. Sedang yang mengantongi Kontrak Kerja (KK) dengan masa pengabdian antara 5-10 tahun, honorer tetap dari pemerintah ditambah dengan jasa pelayanan. ” Bagi yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan mengantongi Perjanjian Kerja, tentu gaji standar pemerintah ditambah dengan jasa pelayanan. Itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap lama pengabdiannya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, ” pungkasnya. Ahyan juga menambahkan, khusus bagi pemegang kartu BPJS kesehatan, disarankan untuk memanfaatkannya, walaupun hanya sekedar chek up ataupun berkonsultasi kepada tempat pelayanan jasa kesehatan setempat. ” Jadi tidak harus sakit saja, lantas mendatangi tempat layanan kesehatan. Itu dimaksudkan agar pemegang kartu BPJS itu jangan hanya membayar saja, tapi perlu dimanfaatkan walaupun itu hanya sekedar untuk konsultasi kesehatannya, ” demikian Ahyan. (Habib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *