• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Bejat Benar, Oknum Guru di Lombok Utara Cabuli Lima Muridnya Dalam Kelas

Bejat Benar, Oknum Guru di Lombok Utara Cabuli Lima Muridnya Dalam Kelas

Lombok Utara sergapye–Oknum guru honorer di Lombok Utara inisial MG ( 31) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Guru berhati bejat ini sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan  membenarkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

” Kami telah mengamankan terduga pelaku MG, alamat Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari Selasa  16 agustus 2022,”ujarnya.
“Pelaku saat ini telah dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, jumat (19/08/2022).

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatannya secara intensif.

“Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ,” terang Made Wiryawan

Menurut pelaku untuk sementara dari bulan Maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Satap di Kecamatan Tanjung.

“Dari 5 Siswi yang diperiksa tersebut 4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” tegas Kasubsi HumasM

Modus  pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba bagian sensitif korban,”imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *