Lotim Sergapye–Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur tidak mau kalah dengan Ditresnarkoba Polda NTB dalam mengungkap tindak kejahatan barang haram nikmat itu.
Buktinya Rabu 17 Juni 2020, lima warga yang duga sedang pesta narkoba ditangkap bersama barang bukti seberat 5 gram didesa PaokK Motong Kecamatan Masbagik.
Saat disergap aparat di sebuah rumah, pelaku tidak berkutik, seorang diantaranya perempuan.
Kelima warga tersebut yakni berinisial S, 37, wiraswasta, RA, 30, Sopir, D, 26, ketiganya warga Desa Paokmotong, OA, 26, warga Desa Masbagik Utara, dan H, 37, warga Desa Masbagik.
Selain menyita barang bukti 5 gram sabu, turut diamankan satu bong yang sudah terisi sabu-sabu, satu pil ekstasi, satu timbangan serta beberapa alat isap sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku langsung digelandang dan mendekam di sel tahanan Polres Lotim.
“Benar kami menangkap lima pelaku diduga sedang pesta narkoba, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses secara hukum,” ujar
Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin kepada media, Kamis (18/6).
Disebutkan, kelima pelaku diamankan di rumah salah seorang pelaku di wilayah Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik. Penangkapan dilakukan berdasarkan formasi yang diterima dari masyarakat.
Kronologisnya, Satres Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan pertama di rumah tersangka berinisial S warga Paokmotong, polisi yang bertindak cepat dan kurat berhasil mengamankan sebuah. Bungkusan plastik yang berisi barang bukti seberat 3 gram.
Hasil pengbangam dari pelaku S, pihak kepolisian bergerak
melakukan penangkapan juga di wilayah Desa Kesiu, Kecamatan Masbagik. Di lokasi penangkapan kedua, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dua gram sabu-sabu, termasuk alat isap sabu-sabu.
Para pelaku kini menikmati kamar pesakitan polres Lotim, mereka diancam UU Pslotropika, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(red)
